GRESIK | NUGres – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik memberikan penjelasan terkait pengaturan perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai perbedaan nikah siri dan praktik poligami yang dapat dikenai sanksi pidana.
Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman menegaskan bahwa perkawinan tanpa perlindungan hukum merupakan bentuk mafsadah atau kerusakan sosial yang seharusnya dihindari.
Menurutnya, pencatatan perkawinan sejatinya merupakan urusan administratif keperdataan, sehingga penyelesaiannya juga harus ditempatkan dalam koridor administrasi, bukan langsung pidana.
“Pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. Yang dipidana bukan peristiwa perkawinannya, tetapi perbuatan tidak taat terhadap ketentuan yang ditetapkan ulil amri,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima NUGres, Ahad (18/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Kependudukan telah memberikan ruang toleransi berupa tenggat waktu 60 hari bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya.
Dalam jangka waktu tersebut, pasangan yang memiliki iktikad baik masih dapat menyelesaikan persoalan administratif, termasuk melalui mekanisme isbat nikah.
“Pemerintah dapat memidanakan perbuatan tidak mencatatkan perkawinan, karena pemerintah melalui instrumen hukum punya kewajiban untuk melindungi kesucian institusi perkawinan dan melindungi para pihak yang melangsungkan akad perkawinan,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan bahwa pemidanaan terhadap pelanggaran administrasi pencatatan perkawinan dipandang sebagai bentuk kebijakan hukum (siyasah syar’iyah) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
“Dalam kaidah fikih dikenal prinsip dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, mencegah kerusakan harus lebih diutamakan,” jelasnya.
Dalam konteks KUHP baru, Azza menyoroti bahwa praktik poligami dapat dikriminalkan apabila dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poligami tanpa izin pengadilan atau tanpa pencatatan resmi, yang sering disebut nikah siri poligami, dapat dijerat Pasal 402 dan 403 KUHP.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa nikah siri bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan lain tidak dikenai ancaman pidana penjara. Pasangan tersebut hanya dapat dikenai sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pasal 404 KUHP.
Ancaman denda itu karena yang bersangkutan dianggap tidak melakukan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu mencatatkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 34 sampai 38 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2013.
“Mengapa ancaman delik pidana pelaku zina dalam KUHP baru tampak lebih ringan (diancam 1 tahun penjara atau denda kategori II) ketimbang delik perkawinan yang diatur dalam Pasal 402 sampai 404 (ada yang 4 tahun dan ada yang 6 tahun dengan denda kategori IV), karena pidana zina masuk kategori delik aduan dengan macam macam argumentasi, sedangkan delik perkawinan masuk kategori delik umum yang tidak perlu adanya aduan,” jelasnya.
“Hal semacam ini memang dapat menimbulkan pandangan bahwa delik perkawinan seolah lebih berbahaya daripada delik zina. Pada akhirnya memang bergantung pada keadilan yang diberikan hakim. Namun, ketentuan yang timpang ini cukup mengganggu, yang bisa diperbaiki di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Editor: Chidir Amirullah

