Membaca Tanggung Jawab Bencana dalam Prespektif Maqāṣid al-Syarī‘ah

Redaksi NUGres Redaksi NUGres
Ilustrasi Banjir Bandang. Foto: Instagram Teras Gubuk & NUCare Lazisnu

Oleh: Atiq Mujahid*

KOLOM KALEM | NUGres – Banjir dan longsor melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera. Setiap laporan membawa fakta yang sama memilukan; rumah hanyut, jalan terputus, sekolah terendam, dan nyawa melayang.

Sepanjang 2025, Indonesia mencatat hampir tiga ribu bencana, mayoritas berupa hidrometeorologi, dengan korban meninggal di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah melebihi enam ratus orang. Angka ini terlalu tinggi untuk sekadar dianggap kebetulan atau semata takdir.

Banyak yang memahami bencana sebagai ujian. Dalam bahasa keagamaan, kata “takdir” sering muncul untuk menenangkan hati. Namun, dalam perspektif etika Islam, peristiwa ini harus dibaca lebih kritis.

Al-Qur’an menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut muncul akibat perbuatan manusia (QS. Ar-Rum:41). Artinya, manusia dan negara memiliki tanggung jawab nyata—tidak cukup hanya berdoa atau bersabar.

Kerangka maqāṣid al-syarī‘ah membantu membaca tanggung jawab ini. Tujuan utama syariat adalah menjaga nyawa (ḥifẓ al-nafs). Ketika ratusan orang meninggal akibat bencana yang risikonya telah dipetakan, pertanyaan pertama bukan “mengapa Tuhan menurunkan musibah?” melainkan, siapa yang lalai melindungi nyawa itu? Tujuan kedua, perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), juga terganggu. Rumah, sawah, dan mata pencaharian warga miskin hancur, sementara pihak yang diuntungkan dari eksploitasi sumber daya jarang menanggung risiko yang sama. Dalam perspektif maqāṣid, ini jelas ketimpangan moral.

Selain nyawa dan harta, maqāṣid menekankan perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql) dan generasi (ḥifẓ al-nasl). Peta risiko dan kajian ilmiah terkait banjir dan longsor telah tersedia. Mengabaikannya demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek merusak akal kolektif, dan anak-anak yang tumbuh dalam kerentanan struktural menjadi korban kelalaian, bukan sekadar alam.

Negara memegang amanah terbesar. Kekuasaan tidak hanya memberi hak, tetapi menuntut tanggung jawab. Penataan ruang, mitigasi bencana, dan penegakan hukum lingkungan adalah kewajiban syar’i, bukan pilihan. Bantuan pascabencana penting, tetapi tidak boleh menggantikan upaya pencegahan. Tanpa itu, siklus duka akan terus berulang.

Peran ulama dan cendekiawan Muslim juga krusial. Agama tidak berhenti pada doa, tetapi hadir sebagai pengingat moral. Kesalehan bukan sekadar ritual, tetapi keberpihakan pada kehidupan, akal, harta, dan keadilan—inti maqāṣid al-syarī‘ah.

Bencana Aceh dan Sumatera hari ini adalah peringatan. Ia menguji amanah negara, nalar publik, dan kesadaran religius kita. Jika kita membiarkannya berulang tanpa koreksi nyata, maka yang disebut “takdir” sejatinya adalah kelalaian manusia.

Sebaliknya, menegakkan amanah, memperbaiki kebijakan, dan menjaga keadilan adalah tindakan nyata yang sesuai maqāṣid—menyelamatkan nyawa, melindungi harta, dan memelihara martabat umat.

*Atiq Mujahid, Ketua Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Tajungwidoro

Leave a comment