GRESIK | NUGres – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik menjalin sinergi strategis dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, guna meningkatkan edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan resmi.
Kolaborasi ini dibahas dalam audiensi antara Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman bersama Kepala KUA Kecamatan Gresik, Nasichun Amin.
Kepala KUA Kecamatan Gresik, Nasichun Amin, mengungkapkan bahwa langkah bersama ini sejalan dengan program GAS Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang digagas oleh Kementerian Agama.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan untuk melindungi hak-hak hukum keluarga.
“Pencatatan nikah bukan sekadar administrasi. Ini tentang perlindungan hukum untuk istri, anak, dan keluarga secara keseluruhan. Sinergi dengan LBH Ansor akan memperluas jangkauan edukasi, terutama di wilayah kelurahan,” ungkapnya, Rabu (3/12/2025).
Selain itu, program GAS Nikah juga bertujuan untuk Melindungi hak hukum keluarga, termasuk status istri, anak, dan hak sipil lain yang sering terabaikan dalam pernikahan tidak tercatat.
Kemudian, memudahkan administrasi kependudukan, seperti pengurusan KK, akta kelahiran anak, hingga urusan waris. Lalu, mencegah pernikahan siri dan konflik hukum, serta meningkatkan pemahaman pentingnya pernikahan sah secara negara.
“Sejauh ini kita juga melakukan penyuluhan dan pendampingan. Namun dengan sinergi ini tentunya bisa menjadi langkah konkret memperkuat literasi hukum keluarga di masyarakat,” terangnya.
Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman menyampaikan pihaknya melihat keselarasan visi antara kedua lembaga dalam menjaga ketertiban administrasi keluarga di Gresik.
“Ada visi yang sama antara KUA Gresik dan LBH Ansor terkait perlunya edukasi dan sosialisasi tentang pernikahan yang sah di mata hukum. Kami siap mendampingi masyarakat Gresik yang belum mencatatakan pernikahannya untuk segera memiliki dokumen resmi,” terangnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pernikahan yang sah secara agama belum tentu memiliki kekuatan hukum tanpa pencatatan di KUA.
Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari status anak, hak istri, hingga persoalan administrasi di kemudian hari.
“Kami berkomitmen mengoptimalkan penyuluhan hukum di tingkat kelurahan dan masyarakat akar rumpu. Harapannya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan resmi semakin meningkat,” pungkasnya.
Editor: Chidir Amirullah

