Benarkah Perempuan Boleh Ziarah Kubur?

Redaksi NUGres Redaksi NUGres
Ilustrasi tentang ziarah kubur bagi perempuan

Oleh: Laila Kamiliyah*

KAJIAN | NUGres – Ziarah kubur disunnahkan bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, baik menziarahi kuburnya orang-orang terdekat maupun orang-orang yang sholeh untuk mendo’akannya. Namun terdapat anggapan bahwa perempuan dilarang berziarah kubur. Benarkah demikian?.

Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu tentang pandangan Islam mengenai ziarah kubur. Perlu diketahui bahwa dalam sejarahnya, Rasulullah Saw pernah melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur. Namun, dikarenakan adanya alasan tertentu, akhirnya ziarah kubur diperbolehkan kembali oleh Rasulullah Saw.

Imam Hakim An-Naisaburi dalam kitabnya Al-Mustadrak meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat Buraidah bin Hushaib Al-Aslami tentang anjuran berziarah kubur oleh Rasulullah Saw setelah adanya larangan, sebagaimana dikutip oleh KH. Ahsan Ghazali dalam kitabnya al-Barahin al-Wadihah (hal. 21) menyebutkan:

قَالَ رَسُولُ للَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْه ِوَآلِهِ وَسَلَّمَ: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِأَلَّا تَزُورُوهَا

“Rasulullah Saw bersabda, dulu saya melarang kamu sekalian berziarah kubur, ingatlah sekarang maka berziarahlah kubur kamu sekalian.”.

Oleh sebab itu, orang-orang muslim dapat melakukan ziarah kubur dengan niat untuk mengingat kematian dan hari akhir. Namun, dalam pandangan masyarakat masih banyak anggapan dan keyakinan bahwa tradisi ziarah kubur hanya boleh bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan tidak diperbolehkan. Benarkah demikian? berikut penjelasannya.

Pandangan tentang ziarah kubur bagi perempuan

Perlu diketahui, bahwa terdapat pandangan berbeda dalam memaknai ziarah kubur bagi perempuan. Pandangan pertama yakni perempuan diperbolehkan melakukan ziarah kubur dengan alasan tertentu. Adapun dasarnya adalah sebuah hadis yang disampaikan oleh Sayyidah ‘Aisyah Ra, beliau mengatakan:

قُلتُ: لرَسول للَّهِ ،ماأقولُ إذا أتيتُ لبَقيعَ؟ قالَ: قُولِي: السَّلامُ علَى أَهْل الدِّيَار مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِين مِنَّا وَالمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّاإِنْشَاءَاللَّهُ بِكُمْ لَلاحِقُونَ

Saya bertanya kepada Rasulullah Saw, apa yang harus saya ucapkan ketika saya mendatangi pemakaman Baqi’?. Nabi Saw menjawab, katakanlah, keselamatan bagi penduduk persemayaman dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah Swt mengasihi orang yang mendahului kita dan orang yang akan datang. Dan sesungguhnya, kita (jika Allah menghendaki) akan menyusul kamu sekalian.”. (HR. Imam Muslim, Shoheh Muslim, h.974).

Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam bukunya ‘M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui’ menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang perempuan untuk berziarah kubur, kemudian memperbolehkannya lagi, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Mulaikah yang mengatakan bahwa:

ان عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قُبِلْتُ ذَاتَ يَوْم ٍمِنَ الْمَقَابِرِفَقُلْتُلَهَا: يَاأُمَّ الْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَيْنَ قُبِلْتِ؟ قَالَتْ: مِنْ قَبْرِأَخِي عَبْدِالرَّحْمَن ِبْنِ أَبِي بَكْرٍ، فَقُلْتُ لَهَا: أَلَيْسَ كَان َرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َنَهَى عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، كَانَ نَهَى ثُمَّ أَمَرَ بِزِيَارَتِهَا

“Sesungguhnya Sayyidah Aisyah pada suatu hari datang dari arah makam, kemudian saya bertanya, wahai Ummul Mu’minin , engkau baru saja dari mana?. Aisyah menjawab, dari makam saudara saya, Abdurrohman bin Abi Bakar. Kemudian saya bertanya lagi, bukankah Rasulullah SAW telah melarang untuk berziarah kubur?” beliau menjawab, “Ya, dulu beliau melarang kemudian beliau memerintahkan untuk berziarah kubur.”.

Melalui hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum diperbolehkannya ziarah kubur bagi para perempuan. Dalam hadis tersebut pula ada penolakan terhadap sangkaan bahwa penghapusan tidak diperbolehkannya ziarah kubur bagi para perempuan dan hanya boleh bagi laki-laki saja.

Adapun tentang larangan dan melaknat bagi perempuan yang berziarah kubur itu didasarkan pada hadis yang riwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam kitab Jami’ Tirmidzi, beliau mengatakan:

لعن الله زورات القبور

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat para perempuan yang berziarah kubur.”.

Namun, seandainya perempuan itu diharamkan untuk ziarah kubur, maka niscaya Rasulullah Saw akan berkata kepada Sayyidah ‘Aisyah Ra:

لَاتَذْهَبِي إِلَى مَقَبِرةِ الْبَقِيْع

“Janganlah kamu pergi ke pemakaman Baqi’!”.

Beliau juga menyebutkan dalam bab yang sama dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abbas dan Hassan bin Tsabit. Imam Abu Isa mengatakan, hadis ini adalah hadis yang shahih hasan. Bahkan, sebagian para ulama’ mengatakan bahwa keberadaan hadis tersebut adalah sebelum adanya rukshah (kebolehan) dari Nabi Saw dalam ziarah kubur.

Kemudian, setelah adanya rukshah dari Nabi Saw, maka rukshah itu mencakup laki-laki dan perempuan. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa dimakruhkannya ziarah kubur bagi perempuan dikarenakan sedikitnya sifat sabar dan banyaknya merintih.

Adapun hadis-hadis yang telah diriwayatkan di atas, yang membahas tentang tidak diperbolehkannya ziarah kubur, semuanya telah di-naskh (dihapus). Wallahu a’lam bishawab.

*Laila Kamiliyah, mahasiswi jurusan KPI UNKAFA Gresik, semester 5

Leave a comment