GRESIK | NUGres – Lembaga Bahsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Bahsul Masa’il Waqi’iyah yang diselenggarakan di Langgar Gede, jalan Nyi Ageng Arem-arem Kabupaten Gresik. Minggu, 08/03/2020.
Beragam permasalahan keagamaan yang ada di Kabupaten Gresik dikupas dalam forum tersebut, diantaranya tentang aborsi.
Terlebih dulu, Gus Suhaili Idris Rois Syuriyah MWC NU Manyar sekaligus selaku shohibul masalah memaparkan tentang permasalahan aborsi tersebut kepada peserta bahsul masail.
“Ada seorang wanita hamil, janinnya tidak memiliki otak dan tempurung kepala, bagaimana hukum menggugurkannya?” papar Gus Suhail yang ketika itu juga sebagai perumus dalam Bahsul masa’il.
Beragam jawaban beserta ta’bir (dalil-dalil) dari para Ulama di kitab kuning disampaikan secara bergantian oleh para Mujawwibin. Mulai dari yang mengatakan mutlak tidak diperbolehkan, hingga diperbolehkan menggugurkan apabila belum ada roh.
“Masalah aborsi ada khilaf dari beberapa Ulama, ada Ulama yang mengatakan diperbolehkan jika belum ditiupkan ruh, ta’birnya dijelaskan dalam kitab Ianatut tholibin juz 4,” terang salah satu mujawwibin.
Dalam menyelesaikan masalah ini para Kiai tidak hanya terpaku pada teks kitab kuning, mereka juga mendatangkan pakar kesehatan sebagai narasumber ahli, dalam hal ini mereka mendatangkan Dokter Heri Munajib dari Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Dokter NU (PDNU).
Dokter Heri menjelaskan, bahwa WHO telah melarang tindakan aborsi dengan alasan apapun. Lebih lanjut beliau juga memaparkan bahwa tindakan aborsi ini juga telah diatur oleh udang-undang tentang kesehatan Nomor 23 Tahun 1992.
“Kami para dokter telah sepakat pada konsep kehamilan. keselamatan ibu adalah yang utama, selanjutnya baru keselamatan bayi. Selama bayi itu tidak mempengaruhi kesehatan ibu maka bagaimanapun kondisinya harus tetap dipertahankan,” terang Dokter Heri.
Lebih lanjut dalam pembahasan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut menghasilkan rumusan yang sama dangan komitmen para tenaga medis.
“Hukumnya boleh bila ada rekomendasi dari lembaga kedokteran bahwa nyawa ibu terancam, jika tidak ada maka hukumnya haram untuk menggugurkan,” terang Gus Suhail selaku perumus. (Syafiuno)