GRESIK | NUGres – Peran pelayanan dan pengabdian Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Gresik semakin kokoh dengan hadirnya Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) PC Fatayat NU Gresik.
Kehadiran lembaga ini menjadi langkah penting Fatayat NU dalam memperkuat advokasi serta perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Gresik.
Dalam pengukuhan yang digelar pada 30 November 2025 di Kantor PCNU Gresik, Nur Hasanah resmi diperkenalkan sebagai Ketua LKP3A PC Fatayat NU Gresik.
Penunjukan ini menegaskan komitmen organisasi dalam menghadirkan kader yang berdedikasi dan berpengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat.
Perempuan yang akrab disapa sahabat Ana ini merupakan warga Dusun Jagongan, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas. Ia dikenal sebagai sosok yang tekun menapaki jalan khidmat di lingkungan Fatayat NU.
Selain menjadi pengurus harian PAC Fatayat NU Kebomas, sahabat Ana juga aktif di Pimpinan Ranting Fatayat NU Gulomantung sebagai kader posyandu. Kiprahnya di tingkat akar rumput membuatnya dekat dengan persoalan kesehatan dan sosial masyarakat.
Aktivitasnya tidak berhenti di sana. Ia turut aktif dalam kegiatan PKK serta berprofesi sebagai pendidik PAUD. Sahabat Ana juga tercatat sebagai pengurus Himpaudi Kecamatan Kebomas, memperkuat perannya dalam dunia pendidikan dan pengasuhan anak.
Usai dikukuhkan bersama pendamping LKP3A dari 16 PAC di wilayah Kabupaten Gresik, sahabat Ana memaparkan sejumlah program yang akan segera dijalankan.
“Tiga bulan ke depan semua kader pondok konseling atau yang kini disebut kader pendamping di masing-masing kecamatan merekrut anggota di tingkat ranting, lalu akan diterbitkan SK oleh PAC,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas bagi kader polling akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Selain itu, layanan pendampingan juga akan berjalan secara rutin, termasuk konseling bagi masyarakat.
“Psikolog LKP3A Fatayat NU siap berkhidmat secara gratis,” ujarnya.
LKP3A juga telah menyiapkan SOP untuk memastikan setiap laporan tertangani dengan cepat dan tepat.
“Jika kader pendamping di lapangan belum terlatih, maka setiap pengaduan harus langsung disampaikan ke LKP3A Fatayat NU,” terang perempuan berusia 44 tahun tersebut.
Editor: Chidir Amirullah

