PC Fatayat NU Gresik Bersama PSGA Universitas Qomaruddin Kaji dan Telaah Perda Gresik Nomor 4 Tahun 2012

Redaksi NUGres Redaksi NUGres
PC Fatayat NU Gresik bersama PSGA UQ melakukan kajian dan telaah Perda Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, Ahad (18/1/2026). Foto: dok PC Fatayat NU Gresik/NUGres

GRESIK | NUGres – Dalam rangka memperkuat pemenuhan hak perempuan, anak, dan kelompok rentan, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Gresik melalui Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi menyelenggarakan pengkajian dan telaah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, Ahad (18/1/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Qomaruddin Bungah, Gresik, dan bertempat di kampus Universitas Qomaruddin. Forum kajian tersebut menjadi ruang diskusi strategis untuk merespons dinamika kebijakan serta isu-isu aktual terkait perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Pengkajian Perda PUG ini dilatarbelakangi oleh perkembangan regulasi nasional, perubahan konteks sosial, serta kebutuhan penguatan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Perda yang telah diberlakukan sejak 2012 dinilai perlu ditelaah kembali agar tetap relevan dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Melalui forum kajian dan telaah ini, diharapkan dapat dihimpun masukan multipihak sekaligus dirumuskan rekomendasi kebijakan sebagai rujukan pembaruan Perda PUG. Rekomendasi tersebut diarahkan agar sejalan dengan RPJMD, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), serta prinsip pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan gender.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut kerja sama PC Fatayat NU Gresik dengan PATTIRO Gresik yang selama ini fokus pada advokasi kebijakan publik, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan di Kabupaten Gresik.

Ketua PSGA Universitas Qomaruddin, Faqihatin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen perguruan tinggi dalam mendukung perumusan kebijakan yang responsif gender.

“Kegiatan hari ini menjadi bukti bahwa perguruan tinggi memiliki komitmen yang sama dengan organisasi perempuan berbasis keagamaan dalam mendorong kebijakan yang adil dan inklusif,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PC Fatayat NU Gresik, Sahabat Masruroh, menegaskan bahwa Fatayat NU memiliki peran penting dalam penguatan literasi kebijakan di kalangan kader dan masyarakat.

“Kegiatan ini adalah bagian dari ngaji kebijakan. Fatayat NU berkomitmen untuk terus menghadirkan kemaslahatan bagi perempuan, anak dan kelompok rentan melalui pengawalan kebijakan publik,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi yang menggandeng Bidang Litbang, LKP3A Fatayat NU, serta perguruan tinggi. Menurutnya, langkah tersebut bukan gerakan sesaat, melainkan bagian dari ikhtiar istiqamah Fatayat NU dalam menjalankan mandat organisasi sebagaimana tertuang dalam Hasil Kongres Fatayat NU Tahun 2022, yakni mendorong keterlibatan kader dalam forum pemajuan hak perempuan, anak, dan kelompok rentan serta memperkuat jejaring advokasi kebijakan di berbagai level.

“Kader Fatayat harus melek kebijakan demi memperluas akses dan keadilan bagi perempuan, anak dan kelompok rentan. Kita tidak akan bisa berdaya jika menutup diri dari sinergi,” pungkasnya.

Wakil Ketua III PC Fatayat NU Gresik yang membidangi Hukum, Politik, dan Advokasi, Sahabat Naily Itqianah, menyampaikan bahwa kajian ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menelaah dan memperbarui Perda PUG yang dinilai sudah cukup lama.

“Kami melihat perlunya pembaruan perda agar selaras dengan regulasi nasional dan provinsi, serta sesuai dengan kondisi aktual di Kabupaten Gresik. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam proses review Perda PUG sehingga lebih implementatif dan memberi manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, PC Fatayat NU Gresik menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan daerah yang berpihak pada keadilan gender, inklusivitas, serta perlindungan hak perempuan, anak, dan kelompok rentan di Kabupaten Gresik.

Penulis: Nensi Indriati
Editor: Chidir Amirullah

Leave a comment