GRESIK | NUGres – Praktisi hukum Kabupaten Gresik menyorot sejumlah risiko dalam pelaksanaan ibadah umrah mandiri yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pegiat Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Gresik H. Achmad Qomaruz Zaman, S.H., M.M. mengungkap regulasi baru menjadi penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan tujuan memperkuat transparansi, ketertiban, dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola ibadah agar lebih tertib sekaligus mendukung ekosistem ekonomi keagamaan. Dalam Pasal 86 UU No. 14 Tahun 2025, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, maupun melalui kementerian yang berwenang dalam penyelenggaraan ibadah.
Sementara itu, Pasal 87A mengatur persyaratan bagi jamaah yang akan melaksanakan umrah secara mandiri. Syarat tersebut meliputi beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas, surat keterangan sehat dari dokter, visa yang sah, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang tercatat dalam sistem informasi kementerian terkait.
“Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa pemerintah telah membuka alternatif bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri,” terang H. Azzam, sapaannya, Kamis (30/10/2025).
Namun, ia mengatakan bahwa adaptasi terhadap regulasi baru ini tidak mudah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Menurutnya, pelaksanaan umrah mandiri memang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya. Namun di sisi lain, legalitas dan risiko operasionalnya cukup tinggi.
“Meski Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang umrah mandiri, praktiknya di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada potensi tata kelola mandiri yang berjalan tanpa pengawasan pemerintah,” ujarnya.
H. Achmad Qomaruz Zaman juga mengingatkan potensi munculnya calo-calo umrah pribadi yang menjalankan usaha tanpa legalitas resmi.
“Praktik semacam ini lazimnya mengoordinasi keberangkatan pribadi atau keluarga, dan sangat berisiko membuka peluang penipuan. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan partisipasi publik dalam pengawasan menjadi hal yang penting untuk mencegah risiko dan dampak yang mungkin muncul di kemudian hari,” pungkasnya.
Editor: Chidir Amirullah

