Turots Verse Gresik: Siwak Antara Sunnah Nabi dan Gaya Hidup Sehat Masa Kini

Redaksi NUGres Redaksi NUGres
Siwak antara sunnah Nabi dan gaya hidup sehat masa kini. Foto/ilustrasi: Ai

KAJIAN | NUGres – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan mulut dan kesehatan gigi, pembahasan tentang siwak menjadi semakin relevan untuk diangkat. Di era modern ini, hampir semua orang mengenal pasta gigi, obat kumur, dan produk kebersihan oral lainnya. Namun, tahukah kita bahwa jauh sebelum semua itu dikenal, Islam telah lebih dulu memperkenalkan praktik menjaga kebersihan mulut melalui sunnah bersiwak?

Lebih dari sekadar rutinitas ibadah, siwak juga terbukti memiliki manfaat medis. Sejumlah penelitian modern menunjukkan bahwa kayu siwak mengandung antibakteri alami, membantu menguatkan gusi, serta mencegah plak dan bau mulut. Manfaat ini sejalan dengan fungsi produk oral modern, bahkan lebih ramah lingkungan dan bebas bahan kimia.

Dari sisi fikih, siwak pun menarik untuk dikaji lebih dalam. Banyak pertanyaan sering muncul: Apakah siwak hanya bisa menggunakan kayu? Apakah sikat gigi modern termasuk siwak? Bagaimana hukumnya jika digunakan saat berpuasa?.

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini menjadi pembahasan menarik dalam syawir Kitab Fathul Qorib bersama para santri dan pengkaji turats. Sebab, siwak bukan sekadar kayu kecil, tapi bagian dari adab kebersihan yang dijaga oleh syariat secara detail.

Siwak dalam Perspektif Syariat

Dalam pandangan syariat, siwak bukan hanya urusan kebersihan, tapi merupakan ibadah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Rasulullah Saw bersabda:

“Siwak adalah pembersih bagi mulut dan sesuatu yang mendatangkan keridaan Allah.”. (HR. Nasa’i).

Dalam Fathul Qorib ditegaskan bahwa bersiwak disunnahkan dalam segala keadaan. Namun, ada lima kondisi utama yang paling ditekankan, yaitu 1) Ketika mulut berbau, 2) Saat bangun tidur, 3) Saat hendak sholat, 4) Ketika hendak membaca Al-Qur’an, dan 5) Ketika terdapat sisa makanan atau terdapat kotoran gigi.

Hukum Siwak Saat Berpuasa

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  1. Makruh setelah tergelincir matahari (waktu zuhur ke atas), dan tidak makruh setelah matahari terbenam.
  2. Tidak makruh secara mutlak, sebagaimana pendapat Imam Nawawi al-Jawi.

Alat Siwak

Alat siwak yang paling utama adalah kayu arak (Salvadora persica). Namun, alat lain juga diperbolehkan selama berupa benda yang kasar dan suci, serta dapat membersihkan kotoran di mulut.

Dalam kitab Kifayah al-Akhyar, dijelaskan bahwa benda kasar apa pun yang mampu menghilangkan kotoran mulut sah digunakan sebagai alat siwak. Oleh karena itu, meskipun terdapat berbagai pilihan alat, yang paling utama tetaplah kayu arak yang kering kemudian dibasahi air sebelum digunakan. Bahkan, bersiwak dengan jari orang lain yang permukaannya kasar juga dianggap sah menurut sebagian ulama.

Dalam kitab al-Muhadzdzab, ditegaskan bahwa barang apa pun yang dapat menghilangkan kotoran gigi (qalaḥ) dan bau mulut yang tidak sedap, seperti kain kasar atau benda sejenis, juga diperbolehkan digunakan untuk bersiwak, karena tujuan utama dari siwak adalah tercapainya kebersihan mulut.

Jika merujuk pada redaksi dalam al-Muhadzdzab, maka cairan berkumur (misalnya obat kumur) yang mampu menghilangkan kotoran dan bau mulut termasuk sah sebagai pengganti siwak. Akan tetapi, menurut penjelasan dalam kitab Kifayah al-Akhyar dan Qut al-Habib, penggunaan cairan seperti itu tidak diperbolehkan, karena tidak termasuk dalam kategori benda kasar, yang merupakan syarat alat siwak. Panjang siwak yang ideal, sebagaimana disebutkan dalam beberapa referensi, tidak melebihi satu jengkal (sekitar satu shibr).

Niat Bersiwak

Dalam bersiwak, disunnahkan untuk berniat di dalam hati, misalnya dengan mengucapkan, “نَوَيْتُ سُنَّةَ الاسْتِيَاكِ” (Saya niat bersiwak sebagai sunnah). Jika tidak disertai niat, maka pahala khusus sunnah siwak tidak didapatkan, kecuali jika dilakukan dalam rangkaian ibadah yang telah mengandung niat sebelumnya seperti setelah berwudhu atau ketika hendak salat. Niat cukup di dalam hati, sedangkan melafalkannya dengan lisan hanya merupakan sunnah, bukan syarat sah. Niat ini diwajibkan dilakukan bersamaan saat siwak pertama kali menyentuh gigi.

Adab dan Tata Cara Bersiwak

Siwak disunnahkan dilakukan dengan tangan kanan, karena mulut adalah anggota tubuh yang mulia dan siwak bukan termasuk aktivitas yang berkaitan dengan najis. Cara memegang siwak pun diajarkan secara khusus: jari kelingking dan ibu jari diletakkan di bawah batang siwak, sementara tiga jari lainnya (telunjuk, tengah, dan manis) berada di atasnya.

Sebelum digunakan, sebaiknya air liur mengenai siwak terlebih dahulu. Adapun mengisap atau mengulum siwak seperti permen hukumnya makruh karena tidak sesuai dengan adab penggunaan. Dalam penggunaannya, siwak dimulai dari sisi kanan mulut hingga pertengahan, lalu dilanjutkan ke sisi kiri. Area yang dibersihkan mencakup bagian dalam dan luar gigi, langit-langit mulut secara lembut, geraham secara memanjang dan melintang, serta lidah secara memanjang. Gerakan siwak sebaiknya dilakukan dengan lembut, tidak kasar. Setelah digunakan, siwak sebaiknya dicuci terlebih dahulu jika hendak dipakai kembali, terlebih jika telah menimbulkan bau.

Selain itu, disunnahkan pula untuk melakukan takhallul, yaitu menyela-nyela gigi menggunakan tusuk gigi (khilal ) untuk membersihkan sisa makanan. Lebih utama jika tusuk gigi tersebut terbuat dari batang siwak. Makruh hukumnya menggunakan tusuk gigi dari logam seperti besi. Jika kotoran berhasil dikeluarkan menggunakan tusuk gigi, maka sebaiknya tidak langsung ditelan. Namun, jika kotoran keluar dengan bantuan lidah, maka boleh ditelan karena umumnya tidak menimbulkan perubahan bau atau rasa.

Referensi:

  • Fath al-Qarib al-Mujib, karya Syaikh Ibn Qasim al Ghazy
  • Kifayah al-Akhyar, karya Al-Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad al-Husaini al-Hisni ad-Dimasyi
  • Qut al-Habib al-Gharib: Tausyikh ‘ala Syarh Ibn Qasim, Karya Syaikh Muhammad Nawawi ibn Umar al-Jawi
  • Al-Muhadzdzab fi Fiqh Syafi’i, karya Imam Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazy

*Turots Verse merupakan program syawir kitab (pembahasan/pengkajian kitab kuning) yang bekerja sama dengan Pondok Pesantren Robithotul Ashfiya’, Bungah, Gresik.

Leave a comment