Oleh: Zaini Mabrur*
KAJIAN | NUGres – Demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi masyarakat yang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, protes, atau tuntutan. Bahkan demonstrasi menjadi instrumen penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi.
Tidak cukup bagi pemerintahan jika hanya mengandalkan dari pengawasan legislatif saja, terutama ketika anggota legislatif terjebak ke dalam kepentingan partai, kepentingan pribadi, serta kelompoknya. Jalannya fungsi oposisional menjadi tidak relevan, maka dari itu pengawasan dari rakyat secara langsung sangat dibutuhkan.
Demonstrasi atau unjuk rasa sering kali dipandang sebagai bentuk perlawanan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah. Namun, dalam konteks negara demokrasi, demonstrasi justru merupakan salah satu pilar penting yang menunjukkan kesehatan demokrasi itu sendiri.
Karena setiap warga negara punyak hak untuk turut serta berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan hak itu di jamin oleh undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 28E ayat (3), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia, termasuk kebebasan berpendapat. Pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
Demonstrasi dalam perspektif NU dan islam dibolehkan selama menggunakan prinsip amar ma’ruf dan nahi mungkar. Karena prinsip dasar amar ma’ruf nahi munkar menjadi landasan utama bagi demonstrasi dalam Islam. Seperti pandangan Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, karena dianggap sebagai sarana modern untuk menyuarakan pendapat dan menegakkan keadilan.
Namun, demonstrasi diharamkan jika bersifat brutal, menimbulkan kerusakan, kekacauan, atau keluar dari ketaatan pada penguasa yang sah. Mantan Ketua PBNU Abuya KH Said Aqil Sirodj berpandangan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Namun, harus dilakukan secara beradab, patuh kepada hukum, dan tidak boleh anarkis.
Dari sudut pandang Islam, Gus Baha menyebut bahwa hukum demonstrasi bersifat fleksibel. “Demonstrasi diperbolehkan selama tidak merugikan orang lain, tidak bersifat anarkis, dan tidak menimbulkan mudarat bagi kelompok lain”.
Masyarakat bebas berekspresi dan berkumpul untuk menyampaikan pemikiran. Kebijakan pemerintah memberikan ruang untuk dikritisi.
Imam Al Ghazali juga dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menyampaikan bahwa sikap demonstrasi bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar yaitu memberitahu (ta’rif), menasehati (wa’zh), mengecam dengan keras atau takhsyin. Karena demonstrasi merupakan bagian dari ikhtiar menyampaikan aspirasi kebaikan.
Sedangkan ulama dunia yang menolak demonstrasi yakni Syaikh Shalih Al-Fauzan. Ia Menjelaskan bahwa demonstrasi bukan termasuk perilaku kaum muslimin dan tidak dikenal di zaman Rasulullah. Ia berpandangan bahwa agama Islam adalah agama yang cinta damai dan tertib. Demonstrasi hanya akan menimbulkan kerusakan, fitnah serta pertumpahan darah.
Dalam islam, aksi memberikan kritik terhadap kebijakan menyimpang oleh penguasa dikategorikan sebagai jihad, yakni perjuangan menegakkan kebenaran. Rasulullah menyebutkan dalam hadistnya bahwa hal tersebut merupakan jihad paling utama. Rasulullah bersabda:
أَلَا وَأَكْبَرُالغَدْرِ غَدْرُ أَمِيرِ عَامَّةٍ, أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلًا مَهَابَةُ النَاسِ أَنْ يَتَكَّلَمَ بِا الحَقِّ إِذَا عَلِمَهُ, أَلَا إِنَّ أَفْضَلَ الجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Ingatlah, pengkhianatan terbesar adalah pengkhianatan yang dilakukan oleh pemimpin rakyat, ingatlah, jangan sekali-kali rasa takut kepada sesama manusia menghalangi seseorang untuk mengucapkan kebenaran yang ia ketahui. Ingatlah sesungguhnya jihad yang paling utama adalah mengucapkan kebenaran di hadapan penguasa yang tidak adil.” (HR. Imam Ahmad).
Hadist ini menunjukkan pentingnya dakwah dalam masyarakat, di mana umat muslim memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan dan menjadi teladan dalam kebaikan. Dengan adanya kelompok yang mengamalkan prinsip ini, kebaikan akan terjaga dan kemungkaran dapat diminimalisir, sehingga umat akan tetap menjadi umat yang terbaik.
Demonstrasi harus bertujuan untuk menegakkan keadilan, menolak kezaliman, dan memperjuangkan hak yang sah, sesuai dengan firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90)
Demonstrasi dibolehkan, tetapi hukumnya tergantung pada niat, tujuan, cara, dan dampaknya. Kunci utamanya adalah menjaga nilai-nilai syar’i seperti damai, tidak merusak, ikhlas dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, serta dilakukan dengan cara cara bermartabat.
Semoga bermanfaat.
*Zaini Mabrur, Ketua Pimpinan Anak Cabang Majelis Shalawat Rijalul Ansor (MDS RA) Balongpanggang

