Pancasila sebagai Ideologi Demokrasi: Wujud Partisipasi dan Kedaulatan Rakyat

Redaksi NUGres Redaksi NUGres
Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa bertajuk "Indonesia Gelap" pada 17 - 18 Februari 2025 lalu. Foto: BEM PTNU/NU Online

Oleh: Chasnaa’ Nabiilah*

KOLOM KALEM | NUGres – Pancasila berfungsi sebagai ideologi fundamental dalam implementasi demokrasi di Indonesia. Demokrasi Pancasila tidak semata-mata mengadopsi model demokrasi Barat yang menitikberatkan pada kebebasan individu, melainkan merupakan sistem demokrasi yang berakar pada nilai-nilai mulia bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila menekankan harmoni antara kebebasan dan pertanggungjawaban, serta antara hak individu dan kepentingan kolektif.

Sila keempat, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, merepresentasikan manifestasi konkret dari nilai demokrasi yang khas Indonesia. Sila ini menegaskan bahwa keputusan politik idealnya dihasilkan melalui musyawarah, bukan melalui konflik atau pemaksaan. Dengan demikian, demokrasi Pancasila menekankan semangat gotong royong, toleransi, dan keadilan sosial, bukan sekadar mayoritas suara. Dalam pelaksanaannya, implementasi demokrasi Pancasila memerlukan para pemimpin dan warga negara untuk memprioritaskan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.

Demokrasi tidak hanya berkaitan dengan proses pemilihan, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif setiap warga negara dalam pembangunan bangsa dengan menjunjung tinggi norma moral dan etika yang berlandaskan Pancasila. Dengan menjadikan Pancasila sebagai fondasi ideologis demokrasi, Indonesia dapat merealisasikan sistem pemerintahan yang tidak hanya demokratis secara politik, tetapi juga beradab dan bermoral.

Tantangan Ketika Demokrasi Mulai Lupa Arah

Ratusan mahasiswa serta koalisi masyarakat sipil mengorganisir demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap” di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025. Spanduk dengan tulisan “Indonesia Gelap” berkibar di tengah teriakan yang bergema di udara. Demonstrasi tersebut menggunakan tagar #IndonesiaGelap, yang menjadi topik trending di platform media sosial X/Twitter sejak awal Februari 2025. Tagar #IndonesiaGelap bermula dari slogan yang digunakan oleh warga netizen dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang saat ini dianggap problematis. Istilah “Indonesia Gelap” semakin meluas, memicu demonstrasi serentak oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia pada tanggal 17 Februari 2025. Aksi tersebut diselenggarakan secara simultan di kantor-kantor pemerintahan daerah, termasuk Jakarta, Bandung, Lampung, Surabaya, Malang, Samarinda, Banjarmasin, Aceh, dan Bali.

Tajuk “Indonesia Gelap” dapat diinterpretasikan sebagai ekspresi ketakutan dan kekhawatiran masyarakat terhadap nasib masa depan bangsa serta kesejahteraan rakyat. Kebijakan pemerintah saat ini dinilai tidak mendukung kepentingan publik, melainkan kepentingan pribadi. Di balik ketegangan global, terdapat keresahan yang nyata, yaitu keresahan akibat penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi ideologi negara. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), kita diajarkan bahwa Pancasila merupakan fondasi tatanan negara, pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, dan ideologi demokrasi. Namun, mengapa kebijakan yang dihasilkan dari pusat kekuasaan sering kali terasa irasional? Mengapa suara rakyat yang dikatakan berdaulat—”dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”—justru sering kali diabaikan?

Suara Mahasiswa: Antara Ideal dan Realitas

Hingga saat ini, praktik demokrasi sering kali terbatas pada proses pemungutan suara di bilik pemilihan. Setelahnya, masyarakat kembali menjadi penonton pasif. Ketika harga bahan pokok mengalami kenaikan drastis, ketika regulasi hukum diterapkan dengan ketajaman yang berbeda—lebih keras terhadap kelas bawah dan lebih lunak terhadap kelas atas—serta ketika aspirasi mahasiswa dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas, di manakah manifestasi hikmat kebijaksanaan yang dijanjikan oleh sila keempat?

Pancasila seharusnya berfungsi sebagai ideologi yang memanusiakan demokrasi. Namun, dalam realitasnya, banyak kebijakan justru menimbulkan luka pada prinsip keadilan sosial. Sesuai dengan sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, nilai ini kini tampak sebagai retorika indah dalam buku teks, sementara di lapangan, masyarakat marginal terus berjuang sendirian menghadapi disparitas ekonomi dan diskriminasi hukum.

Ketika mahasiswa turun ke jalan, sebagian pihak menilainya sebagai kerusuhan tanpa substansi, sementara yang lain memandangnya sebagai gangguan lalu lintas. Padahal, yang perlu dipahami adalah bahwa mereka sedang mengingatkan negara bahwa Pancasila bukan sekadar pajangan di dinding institusi pemerintah, melainkan semangat yang harus hidup dalam setiap kebijakan. Mahasiswa bukanlah oposisi terhadap pemerintah, melainkan penentang ketidakadilan. Demonstrasi bukanlah sekadar aksi jalanan, melainkan ekspresi cinta tanah air, cara generasi muda menjaga agar demokrasi tidak dikuasai oleh kepentingan sempit.

Sungguh ironis bahwa negara yang dikatakan menjunjung tinggi nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan justru sering kali menghasilkan keputusan yang mengorbankan warganya sendiri. Perhatikanlah kebijakan yang tidak berpihak: undang-undang yang disusun secara tergesa-gesa, subsidi yang dicabut tanpa alternatif solusi, hingga putusan hukum yang tidak adil. Apakah ini yang dimaksud dengan “hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan”? Atau kita sedang berada di era di mana kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada nurani kemanusiaan?

Jika demokrasi semata-mata dijadikan instrumen kekuasaan, maka ideologi Pancasila akan kehilangan esensinya. Demokrasi tanpa nilai-nilai fundamental hanyalah kegaduhan tanpa orientasi; Pancasila tanpa demokrasi hanyalah slogan yang kosong.

Saatnya Mengembalikan Arah: Demokrasi yang Berjiwa Pancasila

Indonesia telah memilih sistem demokrasi sebagaimana tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).

Perkembangan demokrasi di Indonesia mencakup periode 1945–1959 (Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer), periode 1959–1965 (Demokrasi Terpimpin), periode 1965–1998 (Demokrasi Orde Baru), dan periode 1998 hingga saat ini (Demokrasi Era Reformasi). Demokrasi tidak semata-mata berkaitan dengan kebebasan memilih dalam pemilihan umum, melainkan juga mencakup kebebasan masyarakat untuk beragama, berserikat, serta menyampaikan pendapat, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Menurut pandangan ini, konsep tersebut sejalan dengan Pasal 28E Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kita memerlukan demokrasi yang mendengar, bukan sekadar berbicara; yang adil, bukan hanya prosedural; yang bermoral, bukan transaksional. Sebagai mahasiswa, kita bukan sekadar pengamat sejarah. Kita merupakan suara moral bangsa. Suara tersebut harus terus bergema untuk menuntut keadilan, menegakkan kemanusiaan, serta mengingatkan bahwa tanpa Pancasila, demokrasi hanyalah permainan kekuasaan tanpa orientasi.

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Ideologi Demokrasi Pancasila

Dalam kerangka sistem demokrasi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memegang peran yang sama krusialnya untuk memastikan nilai-nilai demokrasi diimplementasikan secara efektif dan selaras dengan semangat Pancasila.

1. Peran Pemerintah:

Pemerintah berfungsi sebagai pelaksana dan penegak prinsip-prinsip demokrasi. Pemerintah harus menjamin hak-hak warga negara, termasuk kebebasan berpendapat, hak memilih dan dipilih, serta perlakuan yang adil di depan hukum. Lebih lanjut, pemerintah berkewajiban menjalankan pemerintahan dengan transparansi, integritas, dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang diterapkan. Pemerintah juga diharapkan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan melalui mekanisme musyawarah dan perwakilan, sebagaimana diatur dalam sila keempat Pancasila.

2. Peran Masyarakat:

Masyarakat berperan sebagai aktor utama dalam dinamika demokrasi. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak pilih secara bijaksana, berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan politik, serta menghormati pluralitas pendapat. Selain itu, masyarakat perlu melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Sikap kritis yang tetap sopan dan berlandaskan etika Pancasila merupakan manifestasi konkret dari implementasi demokrasi yang beradab.

Melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, demokrasi di Indonesia dapat berkembang secara sehat, adil, dan bermoral. Demokrasi Pancasila bukan semata-mata sistem pemerintahan, melainkan juga cara hidup bersama yang menjunjung tinggi solidaritas, musyawarah, dan keadilan sosial.

Kesimpulan

Pancasila merupakan ideologi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pancasila bukan ideologi yang kaku tetapi ia hidup, tumbuh, dan seharusnya terus menuntun bangsa ini. Demokrasi Pancasila bukan demokrasi jalan pintas, tapi demokrasi yang berpihak pada rakyat. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, demokrasi di Indonesia dapat berjalan secara sehat, adil, dan bermoral untuk bangsa.

Chasnaa’ Nabiilah, Mahasiswi UISI Semester 1

Leave a comment