GRESIK | NUGres – Luas wilayah dan terus berkembangnya jumlah penduduk di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menjadi tantangan tersendiri bagi Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Suci, yang berkedudukan di wilayah tersebut.
Belakangan, wacana untuk mendirikan kepengurusan Ranting Nahdlatul Ulama di Pondok Permata Suci (PPS) Gresik, yang juga memang menjadi salah satu pemukiman padat penduduk di wilayah setempat kembali mengemuka.
Ketua Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Suci Manyar, H. Khoirul Huda, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari warga Nahdlatul Ulama mengenai rencana pemekaran organisasi di tingkat Ranting NU Suci, dalam hal ini rencana berdiri Ranting NU di PPS Gresik.
“Kami mendapatakan masukan dan kebutuhan terkait rencana berdirinya Ranting NU baru, yaitu Ranting NU PPS, Pondok Permata Suci,” ungkap sosok yang akrab disapa Pak Huda ini, dalam kesempatan wawancara bersama NUGres seusai berlangsung Pelantikan PRNU Suci beberapa waktu lalu.
Menurut Pak Huda, kehadiran Ranting NU PPS cukup masuk akal bila menilik perkhidmatan jamiyyah yang mengedepankan efektif.
“Saya kira masukan ini insya Allah didorong dengan niatan yang baik. Namun tentunya inisiasi ini perlu kajian yang cukup mendalam, utamanya berkenaan tentang keberlanjutan eksistensi dan juga kelangsungan kepengurusannya,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Manyar, Kiai Suhaili Idris, bahwa wacana pendirian kepengurusan Ranting NU di PPS memang cukup lama ia mendengarnya.
“Ini sudah lama kami bicarakan di tingkat MWC. Dan sudah kami sampaikan berkali-kali ke teman-teman NU yang ada di PPS. Tapi hingga saat ini belum terwujud,” tuturnya, Rabu (3/9/2025).
Menilik Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kepengurusan Baru, Bab II Pasal 6 dijelaskan, bila sedianya PRNU dapat dibentuk lebih dari satu di dalam satu desa/kelurahan. Ketentuannya antara lain, pertama, wilayah hunian, pemukiman, perumahan, apartemen di perkotaan yang padat penduduknya.
Kedua, jarak antar kampung, dukuh maupun dusun relatif berjauhan. Ketiga, mempertimbangkan kondisi sosial, budaya dan ekonomi. Disamping itu, pembentukan PRNU baru akan juga melalui tahap uji coba selama 6 bulan sebelum mendapatkan surat keputusan penuh PCNU melalui Musyawarah Ranting NU setempat.
Editor: Chidir Amirullah

