Harlah ke-71 Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama: Refleksi dan Gerak PC IPPNU Gresik Melawan KBGO

Redaksi NUGres Redaksi NUGres

Oleh: Nur Laili Hidayati*

KOLOM KALEM | NUGres – Pada hari Senin, 2 Maret 2026, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) tengah merayakan hari lahirnya yang ke-71. Bagi Pimpinan Cabang (PC) IPPNU Gresik, peringatan hari lahir ini bukan sekedar seremonial belaka, tetapi perlu dimaknai sebagai ruang refleksi untuk mengingat kembali perjuangan, perjalanan panjang, serta harapan besar pada masa yang akan datang.

Tantangan Perjuangan PC IPPNU Gresik di Era Digital

Memasuki usia baru, tantangan yang dihadapi oleh para kader IPPNU semakin kompleks. Perkembangan teknologi yang pesat ini membawa perubahan yang begitu luar biasa bagi masyarakat. Hadirnya internet menjadikan aktivitas manusia semakin mudah dan cepat. Namun, perlu kewaspadaan. Jika penggunaan internet tidak dimanfaatkan bijak, maka berbagai dampak negatif akan nampak.

Salah satu dampak negatif yang kian marak ialah Online Gender Based Violence atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). KBGO adalah tindakan kekerasan berdasarkan gender yang dilakukan melalui media digital. Diantara bentuk-bentuk KBGO yakni penyebaran konten pribadi sendiri tanpa izin, pelecehan seksual online, cyber stalking, penipuan berbasis relasi untuk mencuri keuntungan, pengancaman melalui media sosial, serta pembocoran informasi pribadi yang bertujuan untuk merugikan korban.

Sayangnya, bentuk-bentuk KBGO yang dibalut lembut dalam internet, seringkali dianggap sebagai candaan yang wajar. Padahal, KBGO membawa dampak serius bagi korban, sehingga digolongkan sebagai tindak pidana.

Menurut data yang dirilis oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang tahun 2025, terdapat 2382 laporan kasus KBGO di Indonesia. Mirisnya, kasus KBGO ini telah merambah ke Kabupaten Gresik. Berdasarkan informasi dari Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), jumlah laporan KBGO sepanjang Januari hingga September 2025 sebanyak 9 kasus. Kasus KBGO digambarkan sebagai fenomena gunung es, karena kasus yang nampak pada permukaan atau dilaporkan hanya sebagian kecil dari kenyataan yang sebenarnya terjadi.

Kontribusi PC IPPNU Gresik dalam Menekan KBGO

Fenomena di atas mendorong PC IPPNU Gresik untuk menunjukkan peran strategis dalam melawan KBGO di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri ini. Sebagai pelajar NU, kita perlu memahami bahwa Islam telah mengenalkan konsep keadilan gender dan perlindungan hak-hak manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam buku ‘Nalar Kritis Muslimah’ yang ditulis oleh Bu Nyai Nur Rofiah, menyebutkan, saat abad ke-7 Masehi, Islam menegaskan bahwa perempuan merupakan manusia. Perempuan dan laki-laki merupakan sama-sama hamba Allah Swt. Mereka menjadi khalifah di muka bumi mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya. Lebih lanjut, Islam juga menolak keras KBGO yang menjurus pada kemudharatan dan menurunkan martabat kemanusiaan. Di sisi lain, hukum positif di Indonesia juga berusaha untuk melindungi masyarakat dari ancaman KBGO. Ketentuan mengenai KBGO diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam momentum hari lahir yang mengusung tema Beyond Every Boundary ini, seyogyanya para kader PC. IPPNU Gresik segera merapatkan barisan untuk bergerak maju, berinovasi, dan berani melampaui segala batasan demi melawan KBGO.

Upaya melawan KBGO dapat dilakukan melalui dua langkah yakni preventif dan kuratif. Langkah preventif ialah upaya+upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya KBGO. Langkah tersebut ditempuh melalui gerakan literasi digital. Literasi digital tidak sekedar kemampuan memanfaatkan gadget, tetapi juga memahami risiko, menjaga privasi, etika dalam berinteraksi pada dunia siber.

Implementasi gerakan literasi digital ialah menjaga data-data pribadi dan orang lain, tidak mengunggah foto yang menunjukkan bagian tubuh sensititif, mengirimkan Post A Picture (PAP) kepada lawan jenis, mengoptimalkan pengaturan privasi, serta memblokir dan melaporkan akun berbau kekerasan seksual.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi pencegahan KBGO bagi para pelajar di Kabupaten Gresik juga perlu digalakkan. Kegiatan tersebut dilakukan pada seluruh tingkat kepemimpinan IPPNU. Alangkah lebih baik jika sosiasilasi dan edukasi menggandeng Pemerintah Kabupaten Gresik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan pihak-pihak lain yang kompeten dalam menangani KBGO.

Melalui upaya preventif, PC IPPNU Gresik dapat menjadi ruang aman untuk tumbuh dan berbagi cerita tanpa penghakiman, sehingga menjadi sebuah komunitas yang saling memberikan support sistem yang aman bagi semuanya.

Sementara itu, langkah kuratif ialah tindakan yang dilakukan ketika terjadi KBGO. Jika kita menjumpai kasus KBGO, hendaknya memberikan dukungan kepada korban dan menghubungi layanan pengaduan yang disediakan oleh Unit Pelayanan Terpadu untuk memperoleh pendampingan serta tindakan hukum. Dengan demikian, diharapkan perjuangan PC. IPPNU Gresik dapat menekan angka KBGO, sehingga mampu mewujudkan wilayah yang aman anti-kekerasan.

*Nur Laili Hidayati, Wakil Ketua VII (Departemen Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama  Gresik.

Leave a comment