Kartini Belum Usai di Era Digital

Redaksi NUGres Redaksi NUGres

Oleh: Istianah Thoyyibah*

KOLOM KALEM | NUGres — Sudah lebih dari satu abad sejak tahun 1879, Raden Ajeng Kartini memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan Indonesia (Laillia, 2022). Setiap tanggal 21 April, kelahirannya diperingati sebagai simbol perjuangan kesetaraan bagi perempuan. RA Kartini bukan hanya hadir sebagai tokoh sejarah, tetapi juga sebagai perempuan yang berani memberantas ketidakadilan (Dadan, 2026). Semangatnya menjadi landasan dalam memahami perempuan di era ini. Kita tidak lagi melihat pemikiran Kartini sebagai catatan usang. Sebaliknya, ide-idenya menjadi landasan untuk mengkritisi perubahan sosial yang terus terjadi di sekitar kita.

Kartini yang bernama lengkap Raden Ajeng Kartini dikenal sebagai pelopor emansipasi perempuan di Indonesia (Imelda, 2019). Ia hidup dalam lingkungan budaya patriarki yang membatasi ruang gerak perempuan, terutama dalam hal pendidikan dan kebebasan berpikir. Melalui pemikirannya, RA. Kartini menolak anggapan bahwa perempuan hanya layak berada dalam lingkup rumah tangga saja, dimana dalam budaya Jawa dikenal dengan sebutan 3M ”masak, macak, manak”(Laillia, 2022). Ia menegaskan bahwa perempuan berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang sebagai manusia seutuhnya. Pandangan ini menjadi titik awal perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan di Indonesia.

Perjuangan Kartini berawal dari keprihatinannya terhadap kondisi perempuan pada masanya. Ia melihat bahwa perempuan tidak memiliki akses yang memadai terhadap pendidikan. Melalui surat-suratnya yang kemudian dibukukan dalam judul Habis Gelap Terbitlah Terang, Kartini mengungkapkan pentingnya pendidikan bagi perempuan. Baginya, perempuan yang terdidik akan mampu melahirkan generasi yang lebih baik dan beradab. Pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai pengetahuan, tetapi juga sebagai jalan menuju kesadaran diri dan kemerdekaan berpikir (Ira dan Eni, 2019).

Kartini juga menekankan bahwa peran perempuan tidak hanya terbatas pada rumah tangga, tetapi juga sebagai agent of change (agen perubahan) dalam masyarakat. Ia memandang bahwa seorang ibu memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak. Oleh karena itu, pendidikan perempuan menjadi kunci dalam membangun peradaban yang lebih baik (Ira dan Eni, 2019). Pemikiran ini menunjukkan bahwa Kartini tidak hanya berbicara tentang kesetaraan, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial perempuan. Dengan kata lain, perempuan memiliki posisi strategis dalam membentuk masa depan bangsa.

Pemikiran Kartini tersebut tidak lekang oleh waktu dan masih relevan hingga saat ini. Meskipun perempuan telah memiliki akses yang lebih luas terhadap pendidikan dan pekerjaan, ketimpangan gender masih sering terjadi. Konstruksi sosial yang menempatkan perempuan sebagai objek masih terus berlangsung dalam berbagai bentuk. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan Kartini belum sepenuhnya selesai. Bahkan dalam banyak kasus, bentuk ketidakadilan justru menjadi semakin kompleks dan sulit dikenali.

Di era digital saat ini, perempuan menghadapi tantangan baru yang tidak kalah kompleks. Perkembangan teknologi memang membuka ruang ekspresi yang luas, tetapi juga menghadirkan bentuk kekerasan baru, seperti pelecehan seksual berbasis digital. Perempuan sering kali menjadi korban komentar seksual, objektifikasi, dan perundungan di media sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Kebebasan yang ditawarkan teknologi sering kali disertai dengan risiko yang tidak kecil.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui percakapan digital yang merendahkan perempuan. Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga non-fisik melalui kata-kata yang merendahkan martabat perempuan (Firya, 2026). Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh individu yang berada di lingkungan akademik dan dalam lingkup hukum yang seharusnya melindungi bukan malah menjadi pelaku. Hal ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi tidak selalu menjamin kesadaran etika dan penghormatan terhadap perempuan. Fenomena ini juga memperlihatkan adanya krisis moral yang perlu mendapat perhatian serius.

Fenomena tersebut diperkuat oleh data empiris yang menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan berbasis gender. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang berarti mengalami kenaikan sekitar 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya (Komnas Perempuan, 2026). Dari jumlah tersebut, ribuan kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling dominan dilaporkan. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah fenomena yang menurun, melainkan justru semakin meningkat.

Tidak hanya itu, kekerasan berbasis gender di ranah digital juga mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Laporan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari dua ribu laporan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) . Angka ini meningkat sekitar seperempat dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan eskalasi serius dalam kekerasan digital terhadap perempuan (Akbar, 2026). Hal ini menegaskan bahwa ruang digital telah menjadi arena baru bagi reproduksi ketidakadilan gender.

Fenomena ini sejalan dengan refleksi yang disampaikan dalam akun Instagram @akhirpekantiba, yang menyatakan bahwa ketidakadilan telah menjadi pengalaman yang akrab bagi perempuan. Dalam kutipan tersebut, disebutkan bahwa semakin perempuan dibungkam, semakin kuat suara mereka untuk melawan. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman luka tidak hanya melahirkan penderitaan, tetapi juga keberanian untuk bersuara. Suara perempuan menjadi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang terus berulang. Bahkan, suara tersebut sering kali menjadi pemicu perubahan sosial yang lebih luas.

Akun Instagram @akhirpekantiba juga mengutip kisah Mawar dan Zulaikah dalam buku Mawar, Bukan Nama Sebenarnya yang menggambarkan bagaimana perempuan berjuang untuk mempertahankan martabatnya. Mereka tidak hanya menjadi korban, tetapi juga subjek yang melawan dan memperjuangkan haknya. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki kekuatan untuk bangkit dari pengalaman pahit. Dalam konteks ini, luka menjadi energi untuk menciptakan perubahan sosial. Kisah-kisah seperti ini menjadi inspirasi bagi perempuan lain untuk tidak menyerah dalam menghadapi ketidakadilan.

Dalam perspektif akademik, fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah struktural. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam laporan tahunannya mencatat bahwa kekerasan berbasis gender terus meningkat, termasuk di ruang digital. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan sosial belum sepenuhnya menyentuh aspek budaya. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah ini. Perubahan tidak hanya harus terjadi pada individu, tetapi juga pada sistem sosial secara keseluruhan.

Selain itu, kajian dalam buku Analisis Gender dan Transformasi Sosial karya Mansour Fakih menegaskan bahwa ketidakadilan gender merupakan hasil konstruksi sosial yang terus direproduksi  (Mansour, 2008). Hal ini berarti bahwa perubahan membutuhkan kesadaran kolektif dan upaya yang berkelanjutan. Tanpa adanya perubahan cara pandang, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan akan terus terjadi. Oleh karena itu, pendidikan gender menjadi sangat penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil.

Di sisi lain, era digital juga memberikan peluang bagi perempuan untuk menyuarakan pengalaman dan membangun solidaritas. Banyak gerakan sosial yang lahir dari ruang digital dan berhasil menarik perhatian publik. Perempuan kini memiliki ruang untuk berbicara dan didengar. Namun, ruang tersebut tetap harus diiringi dengan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil. Tanpa itu, ruang digital justru akan menjadi tempat reproduksi ketidakadilan.

Sebagaimana pemikiran Kartini, kebebasan perempuan tidak hanya tentang akses, tetapi juga tentang penghormatan terhadap martabat manusia. Kartini menginginkan perempuan menjadi subjek yang merdeka, bukan objek dari konstruksi sosial (Roza, 2026). Dalam konteks ini, fenomena kekerasan seksual di era digital menunjukkan bahwa perjuangan tersebut masih panjang. Oleh karena itu, semangat Kartini perlu terus dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang diperjuangkannya harus menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat.

Pada akhirnya, pemikiran Raden Ajeng Kartini menegaskan bahwa emansipasi perempuan bukan hanya tentang akses pendidikan atau ruang publik, tetapi juga tentang terciptanya kehidupan yang aman, adil, dan bermartabat. Realitas di era digital menunjukkan bahwa perjuangan tersebut belum sepenuhnya selesai, terlihat dari masih maraknya kekerasan seksual baik secara langsung maupun melalui media digital. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif melalui pendidikan gender, literasi digital, serta penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan ruang yang lebih aman bagi perempuan. Semangat Kartini tidak cukup diperingati, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata agar perempuan benar-benar merdeka, tidak hanya secara formal, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Selamat Hari Kartini!

*Istianah Thoyyibah, Anggota Litbang PC IPPNU Gresik

Leave a comment