Hukumnya Berdiri Saat Peringatan Maulid Nabi Muhamamd Saw

Redaksi NUGres Redaksi NUGres
Momen berdiri saat melantunkan shalawat Nabi Muhammad Saw (Mahallul Qiyam)

Oleh: Alifia Febriyani*

KAJIAN | NUGres – Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang selalu diperbincangkan berbagai kalangan, khususnya terkait sikap berdiri pada momen tertentu dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Fenomena itu bagi kelompok tertentu dipertanyakan hukum atau dasarnya. Dan apakah acara-acara seperti itu termasuk perkara bid’ah (perbuatan baru dalam agama), yang sebelumnya tidak dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW?.

Imam as-Suyuthi secara khusus membahas persoalan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dalam kitabnya, Husnul Maqshid fi Amalil Maulid, sebagaimana dikutip oleh KH. Ahsan Ghozali dalam kitab karyanya, al-Barahin al-Wadihah.

Dalam muqaddimahnya, Imam Suyuthi menjelaskan bahwa berkumpulnya manusia di suatu tempat, melantunkan ayat Al-Quran menyebutkan permulaan kehidupan dan peristiwa kelahiran Nabi Muhammad Saw, yang setelah itu makanan dan minuman dihidangkan kepada hadirin, dan mereka menikmatinya, lalu mereka pulang ke rumah masing-masing, maka itu semua disebut Bid’ah Hasanah. Dimana bagi yang mengerjakan akan mendapat pahala karena acara tersebut mengandung unsur mengagungkan Nabi Muhammad Saw, juga bentuk kegembiraan atas kelahirannya.

Lalu atas dasar apakah sikap berdiri saat bershalawat, apakah hal ada tuntunannya?.

Ketahuilah bahwa orang-orang yang berdiri itu sedang mengingat sifat dan budi pekerti Nabi Muhammad Saw. Mereka semua seakan–akan melihat Nabi Muhammad Saw di dunia ini, dan hadir dalam kegiatan mereka. Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

“Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunnah), meskipun sebelumnya mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.”. QS. Al-Jum’at: 2.

Terdapat riwayat salah satu hadist bahwa Sayyidah Fatimah Az-Zahrah, putri Rasulullah Saw selalu berdiri saat menyambut kehadiran Rasulullah Saw di rumahnya. Begitu pula Rasulullah Saw berdiri untuk menyambut kedatangan Fatimah saat masuk ke rumah beliau.

Sikap berdiri saat pembacaan shalawat Nabi pada momen tertentu merupakan tradisi yang telah mengakar kuat pada masyarakat kita, khususnya di kalangan santri. Mereka berdiri semata-mata atas penghormatan kepada Nabi Saw, dan rasa senang serta bahagia atas kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Hukum atas sikap itu bukanlah hal yang wajib ataupun sunnah. Tapi kita juga tidak boleh menyalahkan orang yang duduk saat pembacaan shalawat Nabi Saw. Sebab dzikir menyebutkan nama Allah dan membacakan shalawat serta salamnya untuk baginda Nabi Muhammad Saw adalah tuntutan untuk setiap orang muslim baik dalam keadaan berdiri maupun duduk. Sebagaimana firman Allah Swt:

فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ

“Maka ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan diwaktu berbaring.”. 

Dalam tradisi masyarakat yang telah berlangsung sangat lama, kegiatan memperingati Maulid Nabi Saw diisi dengan pembacaan sejarah kelahiran dan perjalanan Nabi Saw yang telah ditulis dalam kitab-kitab seperti Maulid Al-Barzanji, Maulid al-Diba’i, Maulid Simtu al-Dduror dan Kitab Maulid Syarof al-Anam. Selain itu, kegiatan yang biasanya dilakukan di masjid, mushola atau langgar, dan rumah-rumah ini juga diiringi dengan membaca al-Qur’an, dzikir dan diisi ceramah atau pengajian.

Fenomena dewasa ini jauh berbeda dengan tradisi para pendahulu kita dalam mengekspresikan kecintaan, dan kerinduan kepada Nabi Muhammad Saw. Kini banyak ditemukan kegiatan pembacaan sholawat yang justru kerap dilakukan secara besar-besaran bahkan diiringi dengan akhlak yang kurang terpuji, seperti berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, bahkan tak sedikit melakukan joged-joged yang kurang pantas dilihat.

Kita perlu merefleksikan lagi tujuan dari pembacaan shalawat dan peringatan Maulid Nabi SAW serta tuntunan yang telah dicontohkan oleh para pendahulu kita, agar niat baik dalam kegiatan tersebut tetap murni terpelihara dari hal-hal yang justriu bertentangan dari tujuan utama. Tujuan utama peringatan Maulid Nabi SAW adalah untuk mengingat dan meneladani akhlak beliau, bukan sekedar semata-mata perayaan sebagai bentuk ekspresi kegembiraan.
Rasulullah Saw sendiri bersabda:

مَنْ أَحَبَّنِي فَلْيُحِبَّنِي اللَّهُ وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَيُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ

“Barang siapa yang mencintaiku, maka Allah akan mencintainya dan memasukkannya ke dalam syurga.”. (HR. Tirmidzi).

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari menekankan pentingnya memuliakan Nabi Saw dengan berbagai cara, termasuk memperingati hari kelahirannya, asalkan tidak keluar dari aturan agama. Selama cara perayaannya sesuai dengan syariat islam, tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dan Rasul Saw, maka diperbolehkan.

Peringatan Maulid Nabi SAW bukalah ibadah baru yang menggantikan ibadah wajib, melainkan sarana dakwah, pendidikan, dan syi’ar Islam. Dalam kaidah ushul fikih, disebutkan bahwa:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Hukum suatu acara mangikuti sesuatu yang ingin dicapai”. Jika tujuannya adalah menumbuhkan cinta pada Rasululllah Saw dan memperkuat agama, memperkuat persaudaraan, menghidupkan shalawat dan dzikir di tengah masyarakat, mengajarkan sejarah dan keteladanan Nabi Muhammad Saw, maka perantara seperti peringatan Maulid Nabi Saw boleh dilakukan.

*Alifia Febriyani, Mahasiswi UNKAFA Jurusan KPI Semester 5.

Leave a comment