KAJIAN | NUGres – Menengahkan topik tentang kesucian kulit bangkai dalam perspektif fikih, komunitas Turats Verse bekerja sama dengan Pondok Pesantren Robithotul Ashfiya’ Bungah Gresik kembali menggelar rutinan syawir kitab dan pembacaan Hadharat Bathowiyah, pada Kamis 8 Mei 2025.
Agenda ini merupakan kegiatan rutin satu pekan sekali yakni pada setiap malam Jumat. Adapun kitab yang menjadi rujukan utama adalah Fathul Qorib, sebuah karya fikih madzhab Syafi’i yang telah lama menjadi pegangan dalam pembelajaran dasar-dasar fikih di berbagai pesantren tradisional.
Dalam pertemuan kali ini, pembahasan difokuskan pada persoalan klasik namun tetap aktual dalam praktik keseharian umat Islam, yakni: apakah kulit bangkai dapat menjadi suci setelah disamak? Topik ini masuk dalam pembahasan bab thaharah (bersuci), dan memiliki implikasi penting, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan barang-barang berbahan dasar kulit seperti alas salat, dompet, sabuk, atau tas.
Permasalahan ini muncul karena dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menjumpai produk kulit tanpa mengetahui asal muasal hewan yang digunakan.
Termasuk apakah hewan tersebut mati dengan cara yang syar’i atau tidak. Karenanya, kajian ini penting untuk memberikan pemahaman yang tepat sesuai dengan rujukan-rujukan fikih klasik (kitab turats), sehingga umat tidak salah dalam memanfaatkan produk yang berpotensi najis atau bahkan haram.
Apa itu bangkai dan mengapa menjadi masalah?
Dalam definisi fikih, bangkai (الميتة) adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i.
:شرح فتح القريب المجيب على متن الشيخ أبي شجاع
وأريد بها: الزائلة الحياة بغير ذكاة شرعية….
Kematian hewan yang terjadi karena tabrakan, dicekik, dibunuh tanpa menyebut nama Allah, atau karena penyakit, tergolong bangkai yang najis. Nah, persoalan muncul ketika bagian tubuh bangkai seperti kulitnya masih memiliki nilai guna. Muncullah pertanyaan fikih: Bolehkah kulit bangkai digunakan setelah disamak?
Kulit Bangkai Bisa Suci dengan Syarat
Dalam madzhab Syafi’i, pendapat yang mu’tamad menyatakan bahwa kulit bangkai bisa menjadi suci jika disamak, dengan syarat bukan berasal dari: babi, anjing, peranakan antara keduanya, atau peranakan salah satu dari keduanya dengan hewan lain, meskipun hewan tersebut halal dimakan.
:شرح فتح القريب المجيب على متن الشيخ أبي شجاع
وجلود الميتة تطهر كلها بالدباغ …….. إلا جلد الكلب والخنزير, وما تولد منهما أو من أحدهما مع حيوان طاهر, فلا تطهر بالدباغ.
Tata Cara Menyamak Kulit Bangkai secara Fikih (الدباغ في الفقه)
Para ulama madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa proses penyamakan tidak sekadar pengawetan kulit secara teknis, namun memiliki standar tertentu agar kulit yang sebelumnya najis (karena status bangkai) menjadi suci dan dapat dimanfaatkan.
Berikut tahapan dan syarat sahnya penyamakan menurut fikih:
1. Menghilangkan sesuatu yang menyebabkan pembusukan dari kulit
Yaitu dengan cara menghilangkan sisa darah, daging, dan semua unsur organik yang bisa menimbulkan bau busuk atau pembusukan.
:نص من فتح القريب المجيب علي متن الشيخ أبي شجاع
وكيفية الدبغ: أن ينزع فضول الجلد مما يعفنه من دم ونحوه بشيء حريف
Proses ini dilakukan menggunakan bahan yang disebut ḥirrīf (حِرِّيْف) — yakni sesuatu yang memiliki sifat menyengat lidah ketika dicicipi, seperti kulit delima, daun acacia, atau bahkan bahan najis seperti kotoran burung merpati.
Hal ini ditegaskan dalam beberapa kitab, seperti:
:حاشية البيجوري
وقوله: (حريف) بكسر الحاء وتشديد الراء مكسورة, أي: فيه حرافة: لذع في اللسان عند ذوقه.
:الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع
… ذالك إنما يحصل بحريف, …. كالقرض والعفص وقشور الرمان, ولا فرق في ذالك بين الطاهر كما ذكر والنجس كذرق الطيور
:كفاية الأخيار في حل ألفاظ أبي شجاع
ويحصل الدباغ بالأشياء الحريفة كالشب والشث والقرض وقشور الرمان والعفص, ويحصل الدباغ بالأشياء المتجنسة والنجسة كذرق الحمام على الأصح.
2. Keadaan salah satu dari kulit atau bahan penyamak harus basah
Proses penyamakan harus terjadi dalam kondisi basah, baik pada kulitnya, bahan penyamak, atau minimal salah satu di antaranya. Jika keduanya kering, maka tidak sah hingga dibasahi terlebih dahulu. Ini berdasarkan penjelasan:
:حاشية البيجوري
ولا بد من توسط الماء إن لم يكن هناك رطوبة في الجلد أو في الدابغ، وإلا, فلا يشترط
“Air harus hadir di tengah proses jika kulit atau bahan penyamak tidak dalam keadaan basah. Jika dalam keadaan basah, maka tidak disyaratkan lagi (menghadirkan air).”
3. Standar keberhasilan penyamakan (ضابط الدباغ)
Ukuran sahnya penyamakan adalah:
– Kulit menjadi harum baunya,
– Tidak lagi mudah busuk atau berjamur,
– Lembut teksturnya,
– Dan tidak kembali rusak (mengeluarkan bau tidak sedap) walaupun direndam dalam air.
:نص من نهاية المطلب في دراية المذهب
فإذا زالت بقي جِرْم الجلدِ طيّبَ الرائحة غيرَ قابل للعَفن، ليّن العريكة، لا يعود فسادُه عند النَّقْع في الماء
“Apabila sesuatu (yang dapat membuat busuk kulit) telah hilang, maka yang tersisa adalah pokok kulit yang wangi baunya, tidak mudah membusuk, bertekstur lembut, dan tidak rusak kembali ketika direndam dalam air.”
:نص من فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب
وَضَابِطُ النَّزْعِ أَنْ يَطِيبَ بِهِ رِيحُ الْجِلْدِ بِحَيْثُ لَوْ نُقِعَ فِي الْمَاءِ لَمْ يَعُدْ إلَيْهِ الْفَسَادُ
“Standar (hasil) dari proses penghilangan (sesuatu yang dapat membuat busuk kulit) adalah baunya menjadi harum dan jika direndam dalam air tidak kembali busuk.”
Apakah kulit bangkai yang telah disamak halal dimakan?
Jawaban para ulama berbeda:
• Kitab Kifayatul Akhyar: Imam Rafi’i membolehkan memakan kulit bangkai yang disamak dari hewan yang halal dimakan, seperti kambing, sapi, unta, dan lain sebagainya. Sedangkan Imam Nawawi mengharamkan memakannya.
• Kitab Al-Iqna’: Mengharamkan secara mutlak, baik dari hewan halal dimakan maupun tidak.
:كفاية الأخيار في حل ألفاظ أبي شجاع
وهل يجوزأكله من مأكول اللحم؟ رجح االرافعي الجواز ورجح النووي التحريم
:الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع
ولا يحل أكله سواء كان من مأكول اللحم أم من غيره
Sebagai penutup, berdasarkan kajian fikih dari berbagai referensi turats, disimpulkan bahwa kulit bangkai dapat menjadi suci melalui proses penyamakan yang sah, dengan catatan tidak berasal dari hewan seperti anjing dan babi, maupun keturunannya.
Menariknya, meskipun bahan penyamak yang digunakan adalah sesuatu yang najis seperti kotoran burung, proses tersebut tetap sah secara fikih selama memenuhi syarat-syarat penyamakan yang telah ditentukan, terutama dalam hal menghilangkan bau dan unsur pembusuk pada kulit.
Namun demikian, penggunaan kulit yang telah disamak untuk dikonsumsi masih menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama seperti Imam Rafi’i membolehkan mengonsumsi kulit dari hewan yang halal dimakan jika telah disamak, sedangkan Imam Nawawi dan ulama lain dari madzhab Syafi’i tetap melarangnya, bahkan secara mutlak.
Oleh karena itu, demi kehati-hatian (ihtiyath), lebih utama untuk menghindari konsumsi kulit bangkai yang telah disamak, kecuali mengikuti pendapat ulama yang secara eksplisit membolehkan.
Diskusi ini sekali lagi membuktikan bahwa fikih Islam adalah ilmu yang sangat rinci, dinamis, dan kontekstual. Tidak hanya membahas persoalan besar, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap detail-detail teknis yang memiliki implikasi hukum.
Melalui kegiatan seperti rutinan syawir kitab Fathul Qorib di PP. Robithotul Ashfiya’ ini, tradisi keilmuan pesantren terus dirawat dan dihidupkan, menjembatani warisan keilmuan klasik dengan kebutuhan dan pertanyaan-pertanyaan kontemporer.
Semoga tradisi syawir dan kajian turats seperti ini terus menjadi cahaya bagi umat, penuntun dalam memahami hukum-hukum agama, serta jembatan antara warisan keilmuan ulama terdahulu dan tantangan kehidupan modern yang terus berkembang.
Muhammad Miftahuddin, Anggota Lembaga Bahasa dan Kitab Turats, Turots Verse.

