Sinergi IPNU IPPNU dan KUA Ujungpangkah Gresik, Berikan Bimbingan Remaja Usia Nikah

Redaksi NUGres Redaksi NUGres
Kolaborasi Puluhan pelajar NU di Kecamatan Ujungpangkah mendapat pemahaman mendalam tentang fiqih munakahat, Rabu (6/8/2025). Foto: dok PAC IPNU IPPNU Ujungpangkah/NUGres

UJUNGPANGKAH | NUGres – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman remaja terhadap hukum dan etika pernikahan dalam Islam, Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU lPPNU Ujungpangkah bersinergi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat menyelenggarakan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Rabu (6/8/2025) di Aula KUA Ujungpangkah, Gresik.

Bertema “Pemahaman Fiqih Munakahat bagi Remaja Usia Nikah”, puluhan peserta bimbingan yang merupakan puluhan pelajar dalam IPNU IPPNU dengan antusias mengikuti kegiatan ini.
Ketua PAC IPNU Ujungpangkah Arif Rahman Hakim menjelaskan, tujuan acara ini untuk memberikan pemahaman mendalam tentang fiqih munakahat agar remaja tidak hanya memahami pernikahan dari sisi formal, tetapi juga dari perspektif tanggung jawab spiritual, sosial, ekonomi, dan psikologis.
Di samping itu, ia juga bilang kalau kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara organisasi pelajar NU dengan KUA dalam mendukung program pemerintah terkait pembinaan remaja.
“Kami ingin IPNU-IPPNU tidak hanya menjadi organisasi yang fokus pada kaderisasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam membangun keluarga sakinah di masa depan,” jelasnya.
Sejumlah peserta BRUN mengabadikan momen dengan foto bersama seusai mengikuti kegiatan. Foto: dok PAC IPNU IPPNU Ujungpangkah/NUGRes
Dalam sambutannya, Ketua KUA Ujungpangkah H. Agus Khayatuddin, S. Ag, M.Si. menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah, melainkan perjanjian yang penuh tanggung jawab.
“Banyak pernikahan gagal karena kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri. Melalui kegiatan ini, kami berharap generasi muda memiliki bekal ilmu sebelum memutuskan menikah,” ujarnya.
Sementara itu KH. Hakim Nasich selaku narasumber menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan cinta, tetapi amanah yang harus dijalani dengan niat ibadah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Ia menjelaskan pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan ilmu sebelum menikah, karena banyak kegagalan rumah tangga disebabkan kurangnya pemahaman.
Fiqih munakahat, menurutnya, tidak hanya mengatur akad nikah, tetapi juga hak dan kewajiban suami istri. Ia juga mengingatkan agar generasi muda tidak gegabah menikah, mengingat banyaknya kasus perceraian dini.
Peserta BRUN tampak aktif berdialog dengan narasumber mengenai berbagai persoalan kontemporer seputar pernikahan, mulai dari usia ideal menikah, kesiapan mental, hingga etika rumah tangga sesuai ajaran Islam.
Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara IPNU IPPNU dan KUA untuk terus memberikan edukasi kepada generasi muda dalam menghadapi tantangan pernikahan di era modern.
Penulis: M. Nizam Zakhman Al Farabi
Editor: Chidir Amirullah
Leave a comment